GROBOGAN - Sebanyak tiga pelaku penyalahgunaan Narkotika diamankan Polres Grobogan, Selasa, (08/03/2022). Hal itu diungkapkan saat Konferensi Pers di Polres Grobogan ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Bersinar Tahun 2022.
"Operasi bersinar dilaksanakan dari tanggal 9 Februari hingga 28 Februari 2022, " terang Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi, S.I.K, M.Si.
Ia mengatakan pihaknya telah mengungkap tigas kasus penyalahgunaan Narkotika.
"Kita sudah berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus dengan jumlah tersangka 3 orang, " jelasnya.
Barang bukti yang ia amankan diantaranya Narkotika berjenis Sabu dan Tembakau Sintetis.
"Kemudian barang bukti yang kita amankan sebanyak seberat 59, 76 Gram dan tembakau sintetis seberat 5, 36 Gram, " jelasnya.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu Mobil HRV warna putih Nopol: N-1175-AL, Merk: Suzuki ERTIGA, Tahun Pembuatan: 2021, Model: MINIBUS, Warna: Hitam Metalik, Nopol: W-1637-XF dan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna merah Nopol: K-5769-SJ.
Masih kata Kapolres, menurutnya, dalam menangani ini Polisi tidak bisa bekerja sendiri, ia meminta agar semua pihak terlibat dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkoba.
Baca juga:
Kemenkumhan Jateng Dorong Desa Sadar Hukum
|
"Tetapi juga mengedepankan pendekatan Preventif dan Sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba ini dilaksanakan, " katanya.
"Karena ancaman Narkoba begitu biasa terhadap generasi muda kita. Ini nanti merembetnya kemana-mana, " ucapnya.
Editor : JIS Agung w